Polri Pulangkan 29 WNI Yang Terlibat Judi Online di Filipina

SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko berbicara dengan 29 WNI yang dipulangkan dari Filipina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/3/2025). ANTARA/HO-Divhubinter Polri--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Divhubinter Polri memulangkan 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kejahatan judi online dan online scam (penipuan daring) di Filipina.
SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko kepada wartawan di Jakarta, Minggu, mengatakan puluhan WNI tersebut dipulangkan dari Filipina ke Indonesia pada Sabtu (29/3) tengah malam.
“Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh Pemerintah Filipina,” katanya, dikutip dari antara.
Brigjen Pol. Untung mengatakan 29 WNI tersebut terdiri dari 21 orang laki-laki dan delapan orang pria. Mereka bekerja pada sebuah perusahaan judi online dan online scam di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila.
BACA JUGA:Orong-orong Warnai Pasar Tradisional di Banjarmasin Jelang Idul Fitri
Setibanya di Indonesia, kata dia, 29 WNI tersebut mengisi kuesioner sebagai data administrasi oleh Bagjatranin Set NCB Interpol Indonesia.
“Dittipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan berita acara interview kepada 29 WNI,” imbuhnya.
Nantinya, kuesioner yang telah diisi akan dianalisis oleh Divhubinter Polri. Selain itu, Bareskrim Polri juga akan menyelidiki lebih lanjut terhadap para puluhan WNI tersebut.
“Terhadap ke-29 orang ini, kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara terduga korban dan pelaku,” katanya.
BACA JUGA:BEM USM Gelar Olimpiade Sains Nasional Rektor USM Cup I
Sebelumnya, Divhubinter Polri juga membantu pemulangan 569 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.
Brigjen Pol. Untung mengatakan penyelamatan itu dibagi dalam dua tahap, yaitu tahap pertama sebanyak 400 orang dan 169 orang pada tahap kedua.
Para PMI tersebut menjadi korban TPPO dengan dipekerjakan dalam sektor-sektor penipuan atau scamming.
"Bisa berbentuk investasi, bisa berbentuk love scam," ujarnya.(ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: