Libur Lebaran Jadi 20 Hari, Berikut Rinciannya

Menag Nasaruddin Umar-Istimewa-
5) Libur akhir pekan Sabtu (5/4/2025)
6) Libur akhir pekan Minggu (6/4/2025)
Sementara itu ASN juga akan menyesuaikan keputusan dan kebijakan Work From Anywhere (WFA) berlaku mulai 24 hingga 27 Maret 2025.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Perubahan waktu libur Lebaran ini diharapkan pemudik bisa mengatur perjalanan lebih flexible agar tidak terdampak macet. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: