Wamenaker Harap Pelaksanaan Libur Nasional-Cuti Bersama 2026 Lancar
(Ka-ki) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025). ANTARA/HO-Kemnaker RI/pri.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor berharap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 yang telah disepakati pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
BACA JUGA:Polres Tangsel Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis 21 KG
“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua,” kata Wamenaker Ferry dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (19/9), dikutip dari antara.
BACA JUGA:Program Magang Nasional Buka Lapangan Kerja Sekaligus Gerakkan Ekonomi
Adapun pemerintah resmi mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, telah diputuskan bahwa jumlah hari libur nasional pada 2026 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Dengan demikian, total hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026 adalah 25 hari. Berikut rincian lengkapnya.
Hari libur nasional
1 Januari: Tahun Baru 2026
16 Januari: Isra Mikraj
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret: Hari Suci Nyepi
21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
3 April: Wafat Yesus Kristus
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



