Sabu Seberat 872,31 Gram dan Ratusan Butir Pil Ekstasi Senilai Rp1,16 Miliar Disita Polda Jambi

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser menunjukkan barang bukti dan pelaku pengedar narkotika, Selasa (11/3/2025). -Foto : ANTARA/Tuyani-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ditresnarkoba Polda Jambi menyita narkotika jenis sabu seberat 872,31 gram dan ratusan butir pil ekstasi senilai Rp1,16 miliar dari seorang pengedar.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser di Jambi, Selasa, mengatakan barang bukti yang didapat saat penangkapan pengedar yaitu 872,311 gram sabu, 58,136 gram ganja dan 117 pil ekstasi.
BACA JUGA:Berkas Perkara Dinyatakan lengkap , Yanto Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dari pemeriksaan terhadap tersangka pelaku berinisial D mengakui bahwa dirinya sudah beberapa kali mengedarkan narkoba di Jambi. Total narkoba yang telah diedarkan mencapai 20 kilogram sabu. Pelaku juga sebelumnya telah mengedarkan 12 ribu ekstasi.
"Ini yang tertangkap sisa yang telah diedarkan saat kami tangkap Februari lalu," kata Ernesto.
BACA JUGA:Resmi Kembalikan Formulir, Rustam Hasanuddin Optimis Maju di Pemilihan Ketua KONI Tanjabtim
Pelaku D mengakui bahwa dia merupakan mantan residivis. Saat di tahanan, dia berkenalan dengan napi narkoba. Dari sanalah perjalanan bisnis narkobanya berlanjut. Setelah keluar dari tahanan, D kemudian mengedarkan narkotika di Jambi.
Barang bukti narkotika yang telah diedarkan oleh pelaku ini berasal dari seseorang berinisial J. "Saat ini kami masih mendalami siapa J ini," katanya, dikutip dari Antara.
Dari penangkapan ini, polisi dapat menyelamatkan 4.711 jiwa, sedangkan biaya rehabilitasi yang dapat dihemat oleh pemerintah mencapai Rp21,19 miliar.
Adapun sabu yang hampir satu kilogram itu memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,13 miliar, ganja dengan nilai mencapai Rp58 ribu dan ekstasi dengan nilai Rp29,25 juta.
Sehingga total nilai ekonomis dari ketiga barang bukti yang disita itu mencapai Rp1,16 miliar.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku mendapatkan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan dengan minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(ANTARA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: