>

Respon Lubang Tambang Tak Direklamasi di Koto Boyo Batanghari, Bupati Fadhil : Kabupaten Tak Punya Kewenangan

Respon Lubang Tambang Tak Direklamasi di Koto Boyo Batanghari, Bupati Fadhil : Kabupaten Tak Punya Kewenangan

Respon Lubang Tambang Tak Direklamasi di Koto Boyo Batanghari, Bupati Fadhil : Kabupaten Tak Punya Kewenangan-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Banyaknya lubang tambang batu bara yang tak direklamasi di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari dari laporan Perkumpulan Hijau begitu mengkhawatirkan. Terhadap temuan itu Bupati Batanghari Fadhil Arief meresponnya berdasarkan pembagian regulasi kewenangan. 

Bupati Fadhil menyatakan pihaknya tak punya kewenangan untuk masuk ke dalam hal itu karena kebijakan pusat.

"Kalau pengawasan fungsional kan sudah ada pada Inspektur Tambang yang ada diaerah (Kementerian ESDM), karena kewenangan tambang dari perizinan itu tak lagi ada di Kabupaten ya," ucapnya kepada Jambi Ekspres saat acara di rumah dinas Gubernur Jambi (10/3).

BACA JUGA:Tanggapi Soal Lubang Tambang Batu Bara Tak Direklamasi, Al Haris : Kewenangan Ada di Kementerian ESDM

Meski demikian, Fadhil menyebut koordinasi tetap dilakukan oleh Kabupaten ke Pemerintah Pusat maupun Provinsi apabila memang diperlukan. 

"Tetapi secara kultural Kabupaten tak bisa masuk ke dalam masalah tambang yang bersangkutan," sebutnya. 

Yang jelas Fadhil berharap tambang yang ada di Batanghari bisa memberikan manfaat baik kepada masyarakat maupun negara.

BACA JUGA:Sumbar Menguasai Rute Penerbangan Pulau Sumatera, Dari 8 Daerah Tertuju ke Padang

"Mudah-mudahan semua tambang yang ada di Kabupaten Batanghari bisa tertib dan manfaatnya dirasakan oleh bangsa dan negara ini," katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau Jambi Feri Irawan menyatakan pihaknya telah bersurat secara resmi pada 3 Maret lalu dan telah diterima pimpinan Komisi XII.

Feri mengungkapkan dalam surat kepada pimpinan komisi XII itu terdapat empat poin tuntutan. Yakni, pertama, Melakukan investigasi lapangan dan meminta pertanggung jawaban dari perusahaan tambang yang diduga tidak melakukan reklamasi terhadap lobang – lobang tambang pasca aktifitaspenambangan khususnya terhadap WIUP di wilayah Provinsi Jambi.

Lalu, Kedua, mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran – pelanggaran di sektor pertambangan khususnya di wilayah Jambisecara transparan dan melibatkan para pihak.

Selanjutnya, Ketiga, Memastikan pemulihan lingkungan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

Lalu, Keempat, Mendesak Pemerintah untuk moratorium aktifitas penambangan sampai dengan perbaikan tata kelola usaha penambangan batu bara di lakukan, dan penyelesaian jalan khusus batu bara telah di selesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: