>

Kejaksaan Tahan 3 Tersangka Perkara IUP Batu Bara

Kejaksaan Tahan 3 Tersangka Perkara IUP Batu Bara

Tim Penyidik Kejati Kalteng menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Barito Utara pada tahun 2009 sampai 2013, Rabu (5/3/2025). -Foto: ANTARA/Penkum Kejati Kalteng-

Sampai akhirnya SK bupati tentang surat persetujuan pencadangan wilayah pertambangan untuk PT. PAGUN TAKA ditandatangani oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (AY) dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (backdate) pada tanggal sebelum Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 berlaku.

 

"Sehingga terbitlah izin usaha pertambangan (IUP) PT. PAGUN TAKA tanpa melalui proses lelang WIUP, hingga mengakibatkan Negara kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya didapatkan dari proses lelang WIUP tersebut," ungkapnya.

 

Saat ini Tim Penyidik Kejati Kalteng juga masih terus mendalami lebih lanjut, terkait alat bukti yang sudah didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: