>

23.811 Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Tahap II Kemenag Usai 472 Sanggah Diterima

23.811 Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Tahap II Kemenag Usai 472 Sanggah Diterima

Ilustrasi penerimaan Formasi PPPK-DOK Kemenpan RB-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kementerian Agama telah mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Tahap II Kementerian Agama.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan ada 7.047 pelamar yang menyampaikan sanggahan selama masa sanggah dari 19 – 21 Februari 2025.

“Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar yang dilakukan oleh Panitia Seleksi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, terdapat 472 pelamar yang sanggahannya diterima dan dinyatakan LULUS seleksi administrasi,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (3/3/2025).

“Sehingga pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pascasanggah berjumlah 23.811 peserta,” sambungnya.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pascasanggah, lanjut Kamaruddin Amin, berhak mengikuti seleksi kompetensi. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pascasanggah, dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pascasanggah, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT),” sebut Kamaruddin Amin.

“Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” sambungnya.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, menambahkan, pelamar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pelamar.

“Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024,” tegas Wawan Djunaedi.

“Apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK,” lanjutnya.

Wawan Djunaedi menegaskan, proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. “Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegasnya.

“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: