>

Kasus Dugaan Korupsi SPJ perjalanan Dinas fiktif Wakil Ketua II DPRD Jambi Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi SPJ perjalanan Dinas fiktif Wakil Ketua II DPRD Jambi Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi SPJ perjalanan Dinas fiktif Wakil Ketua II DPRD Jambi Naik ke Penyidikan-Foto: Istimewa-

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kelebihan pembayaran dari tiga kegiatan belanja tersebut dengan total mencapai Rp652 juta.  

Kasus ini dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," pungkasnya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: