Breaking News !!! MK Kabulkan Permohonan Pemohon Penulisan Nama Menjadi Batang Hari
MK Kabulkan Permohonan Pemohon Penulisan Nama Menjadi Batang Hari-Foto: Istimewa-
BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan pemohon yakni Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam hal penulisan nama Kabupaten yang semula Batanghari menjadi terpisah Batang Hari.
BACA JUGA:Subdit Tipidter Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 1,2 Kg Emas Ilegal Senilai Rp 2 Miliar
Dr.Monang Sitanggang,SH.MH selaku pengacara pemohon saat dikonfirmasi oleh media ini menyampaikan bahwa sidang putusan tersebut mengadili menyatakan kata “Batanghari” dalam undang - undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi bertentangan dengan undang - undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
BACA JUGA:Lewat Desa BRILiaN, BRI Dorong Usaha Camilan Menjadi Produk Oleh-Oleh Unggulan
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Batang Hari”, sehingga di tulis menjadi “Batang Hari, sidang barusan digelar dan selesai pukul 15.00 wib.”Ujar Dr. Monang.(rza)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



