>

Dewan Temukan Dua Pelanggaran X-TWO, Tempat Hiburan Malam yang Gunakan Aset Pemkot Jambi

Dewan Temukan Dua Pelanggaran X-TWO, Tempat Hiburan Malam yang Gunakan Aset Pemkot Jambi

Dewan Temukan Dua Pelanggaran X-TWO, Tempat Hiburan Malam yang Gunakan Aset Pemkot Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi I DPRD Kota Jambi melakukan inspeksi mendalam terhadap salah satu tempat hiburan malam di Kota Jambi, yakni X-TWO Karaoke dan Lounge, yang belakangan ini mendapat sorotan. Inspeksi ini dilakukan pada Jumat (14/2) lalu, di kawasan pasar Kota Jambi, tempat di mana X-TWO beroperasi.

 

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan lapangan, pihaknya menemukan dua pelanggaran fisik yang mencolok di tempat hiburan tersebut. Temuan pertama adalah penempatan genset (generator set) yang berada di bahu jalan, yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Sementara itu, temuan kedua adalah teras pintu masuk yang terlalu tinggi, sehingga menyulitkan akses bagi pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengunjung.

 

Rio Ramadhan menegaskan bahwa bangunan yang digunakan oleh X-TWO Karaoke dan Lounge memang benar merupakan aset milik Pemerintah Kota Jambi. Namun, meskipun belum ada aturan yang secara spesifik melarang penggunaan aset daerah untuk tempat hiburan malam, hal ini tetap menjadi perhatian pihaknya, terutama terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan terkait keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

 

“Benar, bangunan yang digunakan oleh X-TWO adalah aset Pemkot Jambi. Namun, kami mendesak agar segala bentuk pelanggaran fisik ini segera dibenahi, karena hal ini menyangkut kenyamanan dan keselamatan publik,” ungkap Rio, saat di wawancara Senin (17/2). 

 

Meskipun demikian, Rio juga mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perizinan operasional X-TWO Karaoke dan Lounge, tempat hiburan ini telah memenuhi seluruh persyaratan izin yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa secara administratif, X-TWO telah menjalankan prosedur yang benar.

 

Namun, terkait dua pelanggaran fisik yang ditemukan, pihak DPRD Kota Jambi memberikan peringatan keras kepada manajemen X-TWO untuk segera melakukan perbaikan. “Kami telah memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak X-TWO untuk memperbaiki masalah genset dan teras pintu masuk. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada perbaikan, kami akan mengambil langkah tegas,” tegas Rio. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: