>

Tiga Pekerja Tambang Minyak Ilegal Ditangkap, Pemilik Diburu

Tiga Pekerja Tambang Minyak Ilegal Ditangkap, Pemilik Diburu

Tiga Pekerja Tambang Minyak Ilegal Ditangkap, Pemilik Diburu-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap tiga pekerja tambang minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pada 22 Januari 2025 kemarin , sekitar pukul 21.00 WIB.

Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan minyak ilegal secara tradisional di wilayah tersebut. 

Berdasarkan informasi itu, tim kepolisian turun ke lokasi dan mengamankan tiga pria berinisial DS, RA, dan R.

Ketiganya berperan sebagai pekerja penambang minyak ilegal atau dikenal sebagai "pemolot."

"Di lokasi sumur minyak ilegal, kami mengamankan tiga orang beserta barang bukti. Mereka sudah kami bawa ke Mapolda Jambi," ujar Taufik dalam konferensi pers pada Selasa (11/2/2025).

Namun, polisi baru berhasil menangkap para pekerja di lokasi kejadian. Saat ini, pihak berwenang masih memburu pemilik tambang ilegal berinisial S, yang diketahui merupakan warga sekitar.

"Saat ini kami masih mencari pemiliknya. Berdasarkan keterangan para pemolot, baru ada satu alat bukti. Kami akan melengkapinya untuk menangkap yang bersangkutan," tambah Taufik.

Taufik menjelaskan bahwa ketiga pekerja tersebut telah bekerja selama satu tahun terakhir dengan jam kerja 6-8 jam per hari. Dari aktivitas itu, mereka mampu menghasilkan sekitar 150 liter minyak per hari.

"Mereka digaji Rp 70 ribu per drum dengan kapasitas 210 liter, dan menerima gaji setiap minggu," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua pipa canting besi, troli tambang, dan katrol.

Para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: