>

Dedy-Dayat Ajukan 33 Bukti Baru, KPU Kekeh Pertahankan Hasil Pilkada Bungo

Dedy-Dayat Ajukan 33 Bukti Baru, KPU Kekeh Pertahankan Hasil Pilkada Bungo

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Bungo akan memasuki sidang pembuktian. Berdasarkan jadwal sidang pembuktian itu akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat tanggal 14 Febaruari 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli. 

Selain itu, sidang ini juga beragenda memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan dari pemohon pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat (Dedy-Dayat) dan termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo. 

Jelang pengesahan tersebut, pasangan Dedy-Dayat telah mengajukan sebanyak 33 alat bukti baru. Itu disampaikan pasangan nomor urut 1 itu pada saat sidang mendengarkan jawaban termohon beberapa waktu lalu. 

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin membenarkan bahwa adanya tambahan alat bukti baru dari pemohon. “Iya ada tambahan 33 alat bukti baru dari pemohon pasangan Dedy-Dayat,” ujarnya, Kamis (6/2) kemarin. 

Hanya saja, Suparmin belum mengetahui secara persis apa saja alat bukti tambahan tersebut. Itu karena pihaknya baru mendapatkan salinan dokumen alat bukti setelah disampaikan pada saat sidang yang lalu. “Sudah kita lihat tadi pagi. Bukti itu sudah dimasukkan waktu pembacaan jawaban termohon, tapi memang baru bisa kita dapatkan tadi,” sebutnya. 

Disamping itu, kata Suparmin, KPU Kabupaten Bungo sebagai termohon juga akan mengajukan alat bukti tambahan. Kemudian menggelar rakor bersama lawyer untuk persiapan sidang. “Kita juga sudah siapkan saksi maupun ahli. Intinya kami akan mempertahankan hasil dengan dengan alat bukti yang kami miliki. Yang kurang lengkap kemarin kita lengkapi,” tegasnya. 

Sebelumnya, MK memastikan bahwa sengketa PHPU Kada Kabupaten Bungo berlanjut ke tahap pembuktian. Ini disampaikan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra di dampingi Majlis Hakim lainnya di Ruang Sidang Pleno, Selasa malam (4/2).

“Dalam sesi sidang ini ada tujuh nomor perkara yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan. Nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke persidangan lanjutan,” ujar Saldi Isra.

Ke tujuh nomor tersebut, kata Saldi Isra, yakni, PHPU Bupati Pasaman Barat, PHPU Bupati Bengkulu Selatan, PHPU Bupati Empat Lawang, PHPU Bupati Banggai. Kemudian PHPU Bupati Bungo, PHPU Bupati Serang dan PHPU Bupati Parigi Mautong. “Jadi hari ini totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan,” tegas Saldi Isra.

Saldi Isra menjelaskan bahwa bagi perkara yang lanjut ke pembuktian lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli maksimal empat orang untuk sekaligus persidangan. “Jadi tidak berbeda hari, itu harus dihadirkan sekaligus. Terserah, mau empat-empatnya saksi atau ahli, tergantung kebutuhan masing-masing,” jelasnya. 

Oleh karena itu, lanjut Saldi Isra, daftar saksi dan CV singkatnya, termasuk ahli berserta pokok keterangan sudah harus disampikan ke Mahkamah paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan. “Jadi paling lambat 1 hari kerja sudah harus diterima Mahkamah, kalau lewat dari itu tidak akan diterima,” ucapnya.

Selanjutnya, Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7 sampai 17 Fabruari 2025. “Nanti akan diberi tau jadwal khusus masing-masing nomor itu menunggu panggilan resmi yang akan disampaikan melalui kepanitraan,” katanya.   

Calon Bupati Bungo Dedy Putra mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majlis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). "Untuk putusannya kita percayakan sepenuhnya kepada majlis hakim," ujarnya.

Meski begitu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku optimis permohonan bisa berlanjut ke tahapan pembuktian. "Tentu kita optimis bisa lanjut ke pembuktian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: