>

KPK 'Angkut' 11 Mobil dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

KPK 'Angkut' 11 Mobil dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. -(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)-

 

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

 

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: