>

Sengketa Pemilihan Bupati Muara Enim Tak Dapat Diterima, Karena Telah Lewati Tenggang Waktu

Sengketa Pemilihan Bupati Muara Enim Tak Dapat Diterima, Karena Telah Lewati Tenggang Waktu

Gedung Mahkamah Konstitusi-istimewa-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 03 Nasrun Umar dan Lia Anggraini (Pemohon) tidak dapat diterima.

Amar Putusan Nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, Pemohon semestinya mengajukan permohonan PHPU Kada ke MK paling lambat tiga hari terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehingga eksepsi Termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain beserta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Nasrun-Lia Minta PSU Pilbup Muara Enim di Empat Kecamatan

Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (9/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor 1669 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon menyebutkan perolehan suara masing-masing paslon yakni Paslon Nomor Urut 01 Rizali-Shinta Paramitha Sari memperoleh 37.710 suara, Paslon Nomor Urut 02 Edison-Sumarni memperoleh 114.258 suara, Pemohon memperoleh 105.053 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Ramlan Holdan-Ropi Alex Candra mendapatkan 37.751 suara, dengan total suara sah pada daerah tersebut mencapai 294.772 suara.

Menurut Pemohon, adanya selisih 9.205 suara antara pihaknya dengan Paslon 02 dikarenakan ketidaknetralan Termohon selaku penyelenggara pilkada dan praktik politik uang yag bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: