>

Akibat Pengurangan TKD Hingga Efisiensi Rasionalisasi Anggaran, Rp318 M Belanja Pemprov Tertunda

Akibat Pengurangan TKD Hingga Efisiensi Rasionalisasi Anggaran, Rp318 M Belanja Pemprov Tertunda

Sekda Provinsi Jambi Sudirman---Foto: Istimewa-

Adapun kebijakan ini merupakan instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jakasa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota.

Mereka diminta Presiden untuk meninjau ulang sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja K/L, APBD, dan Transfer ke Daerah dalam APBN 2025.

Lebih lanjut, rencana efisiensi atau pengetatan pengeluaran meliputi belanja operasional dan non operasion terdiri dari ATK, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, hingga pembangunan infrastruktur. (aba)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: