>

TKD Berkurang, Rp318 M Belanja Pemprov Tertunda

 TKD Berkurang, Rp318 M Belanja Pemprov Tertunda

Sekda Provinsi Jambi Sudirman---Foto: Istimewa-

“Sejauh ini belum ada pembahasan dengan TAPD, karena sifatnya masih menunggu Petujuk Teknis (Juknis) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan dari Inpres ini,” sebut Ivan kepada Jambi Ekspres (2/2).

Yang jelas, Kata Ivan, dari gambaran Inpres itu, harus disesuaikan nantinya mana yang dipangkas pos anggarannya hingga 50 persen. Ivan tak memungkiri hal ini membuat miris, karena saat ini saja APBD Jambi berada pada kategori fiscal rendah yakni Rp4,6 Triliun. Apalagi dengan dipotong nantinya.

“Dampaknya tentu akan berkurang indikator utama RPJMD, infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi bisa tidak sesuai target,” ucap Politisi Golkar ini.

Ivan memberi masukan kepada Pemprov agar nantinya harus betul-betul mengejar potensi pendapatan yang ada. Mulai dari memaksimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) Pemprov yang ada untuk memikirkan formulasi tepat dari tiap OPD. 

“Juga Sumber Daya Alam harus diolah, dan pariwisata unggulan seperti Candi harus betul-betul diperhatikan dan digarap agar antusiasme wisatawan dan daya beli tinggi,” jelasnya. 

Adapun kebijakan ini merupakan instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jakasa Agung,  Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota.

Mereka diminta Presiden untuk meninjau ulang sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja K/L, APBD, dan Transfer ke Daerah dalam APBN 2025.

Lebih lanjut, rencana efisiensi atau pengetatan pengeluaran meliputi belanja operasional dan non operasion terdiri dari ATK, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, hingga pembangunan infrastruktur. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: