Dua Tersangka Asusila Pemeran Video 'Enak Yank' Segera Disidangkan
Penyidik saat melimpahkan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jambi belum lama ini. Kasusnya segera disidangkan ---Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua tersangka pemeran video asusila 'Enak Yank' yaitu KN dan MA segera diadili di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Hal itu dilakukan karena rena Kejaksaan Negeri Jambi telah melimpahkan berkas perkara tersangka pemeran video asusila 'Enak Yank' ke PN Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Jambi pada Hari Selasa 21 Januari 2025 telah melimpahkan berkas perkara ke PN Jambi.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menunggu jadwal persidangan," ujarnya, Kamis (23/1/2025) kemarin.
Nolly mengatakan, bahwa dua tersangka pemeran video asusila 'Enak Yank' ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). "Iya, untuk tersangka dititipkan di Lapas," sebutnya.
Sebelumnya, Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi limpahkan dua tersangka kasus pornografi video asusila 'Enak Yank' ke Kejaksaan, pada Senin (13/01/2025) lalu.
Diketahui, kedua pemeran video asusila 'Enak Yank' tersebut yakni berinisial KN dan MA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 19 September 2024 dan Keduanya ditahan di Rutan Polda Jambi sejak Rabu 9 Oktober 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: