>

BPJamsostek Jambi Ingatkan Peserta Hindari Calo Saat Ajukan Klaim

BPJamsostek Jambi Ingatkan Peserta Hindari Calo Saat Ajukan Klaim

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Seto Tjahjono. -Foto : ANTARA/Tuyani-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan JAMBI mengingatkan peserta atau ahli waris agar menghindari calo saat pengajuan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Seto Tjahjono di Jambi, Kamis, mengatakan, mengingat banyaknya kepesertaan hingga ke desa-desa pihaknya tetap menjamin kemudahan pengajuan klaim.

Belakangan ini, kata dia, pihaknya menemukan adanya penggunaan calo saat proses pengajuan klaim.

Dia mengingatkan agar peserta ataupun ahli waris memanfaatkan aplikasi atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk proses klaim.

Selain itu, peserta yang berada di desa dapat meminta bantuan perangkat desa dan kelurahan untuk pengajuan klaim.

"Masyarakat tinggal lapor ke pemerintah desa atau kecamatan jika akan mengajukan klaim. Kalau pakai calo ada potongannya banyak," katanya, dikutip dari Antara.

Banyaknya peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di desa-desa ini, kata dia, salah satunya berkat program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari pemerintah provinsi untuk pekerja rentan. Selain itu program intervensi lainnya dari pemda juga meningkatkan jumlah kepesertaan sampai ke pelosok.

Terkait calo ini, pihaknya tidak dapat melarang sebab hal tersebut berdasarkan kesepakatan dan kemauan peserta atau ahli waris.

"Sebab kalau pakai calo tentu ada biaya tambahan dan berdasarkan yang kami temukan ternyata besar juga pembagiannya. Kami sarankan jika mengajukan klaim lebih baik melalui kantor desa atau kelurahan," terangnya.

Dia memastikan proses klaim berlangsung cepat yaitu uang santunan dapat diterima paling lama lima hari setelah BPJS Ketenagakerjaan menerima berkas pengajuan dengan lengkap.

Sementara itu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi membayarkan klaim jaminan hari tua (JHT) sebesar 502,67 miliar sepanjang 2024 kepada 38.311 pengajuan.

Pembayaran jaminan kecelakaan kerja telah dibayarkan pada 6.681 kasus dengan besaran Rp26,7 miliar.

Jaminan kematian pada 1.267 kasus dengan nilai klaim Rp30,4 miliar. Jaminan pensiun kepada 951 orang Rp7,8 miliar.(ANTARA)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: