>

KPU dan Bawaslu Sungai Penuh Sampaikan Jawaban Termohon, Bantah Dalil Larangan Kampanye dan Intimidasi

KPU dan Bawaslu Sungai Penuh Sampaikan Jawaban Termohon, Bantah Dalil Larangan Kampanye dan Intimidasi

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mendampingi Komisioner KPU Sungai Penuh Even Satria ketika memberikan jawaban termohon dalam sidang sengketa Pilkwako 2024. ---Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh selaku pihak Termohon, melalui kuasa hukumnya Mohammad Ulin Nuha, membantah dalil yang diajukan oleh Pemohon, pasangan calon nomor urut 2, Ahmadi Zubir-Ferry Satria, terkait larangan kampanye dan intimidasi saksi di Kecamatan Kumun Debai.

Pembantahan ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/1).

Sidang ini dipimpin oleh hakim panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Saldi Isra, Asrul Sani, dan Ridwan Mansyur.

Agenda sidang tersebut mencakup mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari kedua belah pihak. 

Terkait larangan kampanye, Ulin menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, KPU telah memfasilitasi seluruh pasangan calon untuk melakukan kampanye. 

Setiap pasangan calon diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum sebanyak satu kali dan disediakan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, dan poster sebanyak 500 eksemplar, yang dapat diperbanyak maksimal 100 persen.

Selain itu, KPU juga memberikan fasilitas kampanye berupa alat peraga seperti reklame sebanyak dua buah, spanduk satu buah per desa, dan/atau umbul-umbul sebanyak empat buah per kecamatan yang juga dapat diperbanyak hingga 200 persen oleh pasangan calon.

Terkait tuduhan intimidasi saksi, Ulin membantah dalil Pemohon yang menyebutkan adanya dugaan intimidasi saksi dari pasangan calon nomor urut 1, Alfin dan Azhar Hamzah, yang meminta surat suara untuk dicoblos di 17 TPS.

Ulin menjelaskan bahwa setelah melakukan klarifikasi terhadap Ketua KPPS di 17 TPS tersebut, tidak ditemukan bukti intimidasi atau permintaan surat suara untuk kepentingan Pihak Terkait.

"Tidak ada kejadian khusus atau keberatan dari saksi di 17 TPS tersebut," ujar Ulin kepada Hakim Konstitusi Asrul Sani.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: