>

Viral Tiga Pengusaha Skincare Makassar Ditahan Polisi

Viral Tiga Pengusaha Skincare Makassar Ditahan Polisi

Tiga pengusaha skincare Makassar resmi ditahan polisi karena menjual produk berbahaya-istimewa-

 

Tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah MH (Mira Hayati) dengan produk Mira Hayati Lightening Skin dan Cosmetic Night Cream, kemudian MS (Mustadir DG Sila) dengan produk Fenny Frans Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing, serta AS (Agus Salim) dengan produk Raja Glow My Body Slim.

 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: