Soal Keluhan Asosiasi Honorer Langsung Diakomodir DPRD, Pekan Depan Dewan Akan Sambangi BKN
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz -Foto: Istimewa-
"Artinya kedepan PPK (Gubernur) berdasarkan kemampuan dan lainnya. Oleh karena itu kami memakai dengan adanya tahap kedua penerimaan PPPK melengkapi dokumen pegawai paruh waktu sangat penting," jelasnya.
Ia menyebut terkait dengan honorer ini tak boleh diberhentikan dengan gajinya tetap sebanyak tahun lalu.
"Bedanya hanya dulu namanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer sekarang menjadi PPPK paruh waktu," ucapnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: