>

Polres Mukomuko Tangkap Pasutri Edarkan Sabu

Polres Mukomuko Tangkap Pasutri Edarkan Sabu

Polres Mukomuko tangkap pasutri edarkan sabu-Foto: Istimewa-

MUKOMUKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kepolisian Resor MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu, menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial TS dan VP karena diduga mengedarkan dan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah ini.

"Dua pelaku ini mengaku sebagai pasangan suami istri yang menikah sirih. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh oleh personel Polsek Mukomuko Selatan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Mukomuko AKP SMO Aritonang dalam keterangan pers di Mapolres Mukomuko, Jumat, dikutip dari Antara

Penangkapan dua pelaku TS (44) warga Desa Sibak dan VP (37) warga Desa Pulau Makmur, Kecamatan Ipuh merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan tersangka berinisial SE (25) yang ditangkap seminggu sebelumnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka SE sebanyak 1 botol minuman kemasan plastik merk Le Mineral yang di dalamnya terdapat 1 lembar tisu berwarna putih membungkus 8 paket sabu.

Tersangka pengedar narkoba berinisial SE (25) sudah sering menjadikan kebun sawit yang terletak di perbatasan Desa Sibak dengan Desa Retak Mudik sebagai lokasi transaksi.

Sedangkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari pasangan suami istri ini, yakni sebanyak 20 paket siap edar jenis sabu, atau lebih banyak dari jumlah barang bukti dalam kasus sebelumnya.

Dia mengatakan, bahwa tersangka ini jaringan antarprovinsi, yang mana barang bukti sabu diperolehnya dari seseorang yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat.

Selanjutnya, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu identitas pengedar sabu lainnya, baik yang berdomisili di daerah ini maupun di luar daerah.

Menurutnya, keberhasilan personelnya ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat Kabupaten Mukomuko memberikan informasi kepada pihak kepolisian di wilayahnya.

Dia mengatakan, pengedar narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(ANTARA) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: