MITSUBISHI JANUARI 2026

Perkuat Pelindungan dan Nilai Ekonomi Lagu Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Sosialisasikan Hak Cipta, Royalti,

Perkuat Pelindungan dan Nilai Ekonomi Lagu Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Sosialisasikan Hak Cipta, Royalti,

Perkuat Pelindungan dan Nilai Ekonomi Lagu Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Sosialisasikan Hak Cipta, Royalti, dan Penegakan Hukum KI-Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan Sosialisasi Hak Cipta, Royalti, dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bertema “Pencatatan Karya Lagu Daerah, Sinergi Hukum dan Ekonomi Kreatif Bumi Tanah Pilih Pusako Bertuah” di Swiss-Belhotel Jambi, Senin (3/8/2026).

BACA JUGA:Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Sudah Berlaku di 400 Kantor Pertanahan

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, serta dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti. Hadir sebagai narasumber, Ahmad Iqbal Taufiq dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta Ricky Mubarak dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

BACA JUGA:Kuliah Umum di UNJA, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Bahas Ekonomi Budaya

Sosialisasi diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah, komunitas seni dan budaya, musisi, pencipta lagu daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, serta masyarakat umum di Provinsi Jambi. Kegiatan diawali dengan penampilan seni budaya daerah dan penyerahan surat pencatatan ciptaan kepada pencipta yang telah memperoleh pelindungan hukum, termasuk karya yang berasal dari lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Dalam sambutannya, Jonson Siagian menyampaikan bahwa lagu daerah bukan hanya karya seni, tetapi juga bagian dari identitas, sejarah, dan kekayaan budaya masyarakat Jambi yang perlu dijaga melalui pelindungan hukum.

“Pencatatan karya merupakan langkah penting untuk memastikan lagu-lagu daerah Jambi memiliki identitas dan bukti kepemilikan yang jelas. Pelindungan ini juga membuka peluang agar karya dapat dikelola dan dimanfaatkan secara ekonomi tanpa menghilangkan hak moral penciptanya,” ujar Jonson.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara pelindungan hukum dan pengembangan ekonomi kreatif diperlukan agar karya seni daerah tidak hanya dilestarikan, tetapi juga mampu memberikan manfaat bagi pencipta, pelaku seni, dan masyarakat.

Pada sesi pertama, Ahmad Iqbal Taufiq memaparkan pentingnya pencatatan hak cipta sebagai bentuk pelindungan terhadap karya intelektual sekaligus menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 terkait layanan hak cipta.

Menurutnya, pencatatan ciptaan dapat memperkuat alat bukti kepemilikan apabila terjadi sengketa, memberikan kepastian hukum, serta membuka peluang pemanfaatan karya melalui lisensi, kerja sama komersial, dan pengelolaan royalti.

“Pencatatan hak cipta memang bukan syarat lahirnya hak, tetapi memiliki fungsi strategis sebagai bukti awal kepemilikan. Karena itu, pencipta perlu mendokumentasikan dan mencatatkan karyanya agar lebih siap ketika karya tersebut dimanfaatkan atau menghadapi persoalan hukum,” jelas Ahmad Iqbal.

Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai prosedur pencatatan ciptaan melalui layanan digital DJKI. Dalam kegiatan ini, pencatatan karya lagu milik peserta difasilitasi tanpa dipungut biaya atau Rp0 sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelindungan karya kreatif masyarakat.

Kesempatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pencipta lagu daerah agar karya yang dihasilkan memiliki legalitas yang kuat dan terlindungi dari penggunaan maupun klaim oleh pihak yang tidak berhak.

Selanjutnya, Ricky Mubarak menyampaikan materi mengenai penegakan hukum Kekayaan Intelektual, khususnya penanganan pelanggaran hak cipta di tengah berkembangnya penggunaan karya melalui platform digital.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait