Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Pelajar Tewas di Bawah Jembatan
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (kiri), alm Afif Malulana (kanan) -Foto: Padek.co/Istimewa-
Nahar mengatakan KemenPPPA akan terus memantau dan berkoordinasi dalam pendampingan dan pemenuhan hak anak-anak yang menjadi saksi kasus kematian AM, termasuk hak pendidikan, keselamatan, dan permanensi anak.
Para saksi anak tersebut saat ini menjadi terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"KemenPPPA akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dalam melakukan pendampingan dan pemenuhan hak anak yang saat ini menjadi terlindung LPSK," kata dia.
Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi dengan sejumlah lembaga menyusul adanya keputusan Polda Sumatera Barat yang akan menghentikan penyelidikan kasus kematian anak berinisial AM (13), pelajar SMP asal Kota Padang, Sumbar.
"Tadi pagi kami koordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Padang, dan LBH AP (Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik) Muhammadiyah," kata anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam.
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwa Polda Sumbar segera menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan dalam kasus meninggalnya korban anak AM.
Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono mengatakan bahwa kasus ini dapat kembali dibuka jika nantinya ada bukti-bukti baru terkait dengan kematian korban.
Meski penyelidikan kasus AM dihentikan, Polda Sumbar tetap memberikan sanksi terhadap 18 anggotanya yang melanggar kode etik saat pembubaran tawuran di Jembatan Kuranji, Kota Padang pada bulan Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: