Polisi akan Periksa Petugas Gunung Marapi, Jika Terbukti Lalai Maka..

Polisi akan Periksa Petugas Gunung Marapi, Jika Terbukti Lalai Maka..

Erupsi Gunung Marapi 3 Desember 2023-tangkap layar-

PADANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Polisi akan segera memanggil petugas yang terlibat dalam pengawasan pendakian ke Gunung Marapi yang berada dalam naungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.

Tak hanya petugas di lapangfan, polisi juga berencana akan memanggil langsung Kepala BKSDA Sumbar.

Kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan kepada wartawan pada Kamis (7/12/2023), jadwal pemanggilan dilakukan setelah semua korban selesai dievakuasi.

Pemanggilan ini kata Dwi dianggap perlu mengingat jumlah korban yang sudah berjatuhan sangat banyak, 75 orang dan 23 diantaranya meninggal dunia.
 
Polisi akan mengambul keterangan terkait SOP dan pengawasan pendakian.  

“Apalagi penanggung jawab Gunung Marapi adalah BKSDA," lanjutnya.
 
Dari keterangan itu lah nantinya akan diketahui, apakah proses dan alur pendakian ke Gunung Marapi sudah sesuai standar atau tidak. “Jadi mintai keterangan dulu," lanjut Dwi.

Lantas bagaimana jika terbukti lalai? Kata Dwi maka penanggung jawab Gunung Marapi bisa terkena Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang merugikan orang lain.

Apabila pihak yang bersalah, maka akan mendapat ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Plh Kepala BKSDA Siap Diperiksa.

Terpisah, Plh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Dian Indriati dikutip dari padek.co, mengaku siap diperiksa Polda Sumbar terkait SOP pendakian Gunung Marapi.

“BKSDA Sumbar siap memberikan keterangan kepada Polda Sumbar terkait SOP pendakian Gunung Marapi jika diperlukan,” ujar Dian Indriati, di ruang kerjanya, Kamis (7/12).

Menurutnya, BKSDA Sumbar telah membuat SOP yang jelas untuk para peminat wisata khusus yang ingin mendaki Gunung Marapi, menyusul reaktivasi Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi tersebut sejak Juli 2023.

“Kami telah membuat SOP yang harus ditaati oleh pendaki Gunung Marapi. Beberapa SOP yang kita buat. Rambu-rambu yang kita buat harus ditaati pendaki karena sesuai dengan mitigasi bencana. Selain itu, kita juga melarang pendakian Gunung Marapi pada malam hari. Mendaki Gunung Marapi harus dilakukan pada pukul 08.00, dan harus kembali pada pukul 16.00,” jelasnya.

Atas jatuhnya korban jiwa akibat erupsi Gunung Maeapi, Dian Indriati meminta semua pihak tidak saling menyalahkan, lebih baik mencari solusi agar tidak ada korban lagi di masa yang akan datang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: