Hallo Warga Bengkulu! Malam Ini Pukul 00.00 WIB Tarif Baru Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Ini Daftarnya
PT Hutama Karya akan menerapkan tarif baru pada Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung mulai 3 Januari 2025 pukul 00.00 WIB.--
BENGKULU, JAMBIEKSPRES.CO.ID –PT Hutama Karya akan menerapkan tarif baru pada Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung mulai 3 Januari 2025 pukul 00.00 WIB.
Hal itu menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3036/KPTS/M/2024 pada tanggal 29 November 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyatakan bahwa dalam sebulan terakhir, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial, media konvensional, radio, dan media luar ruang.
Selain itu, Hutama Karya juga melaksanakan sejumlah kegiatan, seperti pembagian 50 paket sembako kepada masyarakat sekitar tol, mengajak media untuk melakukan kunjungan ke Rest Area KM 5 yang baru dioperasikan, serta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah setempat, akademisi, dan asosiasi guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Lebih lanjut, Adjib menjelaskan bahwa sejak mulai dioperasikan pada tahun 2022, ruas Tol Bengkulu - Taba Penanjung belum pernah dilakukan penyesuaian tarif dan ini menjadi langkah penting untuk mendukung keberlanjutan operasional dan perawatan jalan tol.
“Hutama Karya memohon dukungan masyarakat Provinsi Bengkulu dan pemerintah daerah setempat agar proses penyesuaian tarif dapat berjalan dengan lancar serta semakin meningkatkan fasilitas jalan tol.
Hal ini diperlukan untuk mendukung kelancaran operasional dan pengembangan ruas tol tersebut,” tambahnya. Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan Penyesuaian Tarif Bengkulu – Taba Penanjung, berikut besaran tarifnya:
Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk. Jika keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol, pengguna dapat melapor ke Call Centre Tol Bengkulu – Taba Penanjung di 0853-2910-0900. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: