Refleksi Akhir Tahun 2024, KI Jambi Selesaikan 16 Sengketa dan Monev ke 215 Badan Publik
Refleksi Akhir Tahun 2024, KI Jambi Selesaikan 16 Sengketa dan Monev ke 215 Badan Publik --
Keenam melakukan kunjungan kerja ke badan publik dan mengahadiri undangan badan publik baik sebagai narasumber ataupun hanya sebagai undangan. ketujuh melakukan studi banding ke Prov.Bangka Belitung. kedelapan mengikuti kegiatan dari Komisi Informasi Pusat Indonesia.
Korbid Advokasi, sosialisasi dan edukaai Indra Lesmana menyampaikan bahwa Bidang Advokasi , Sosialisasi, dan Edukasi sepanjang 2024 telah melakukan kegiatan antara lain Dialog di RRI Jambi setiap sebulan sekali, dialog di TVRI juga sebulan sekali dimulai sejak MoU bulan agustus lalu, Sosialisasi ke peserta Monev, FGD Penyelesian Sengketa dengan DInas PUPR, DIKNAS, PMD, Diskominfo dan Kabag Hukum Kabupaten/Kota Se Provinsi Jambi, FGD dengan Media, LSM dan organisasi media, FGD dengan Para Sekolah dan Kepala Desa,menjadi narasumber di berbagai badan Publik Seperti KPU, Bawaslu Provinsi/Kab/Kota, BPS Provinsi Jambi, Polda Jambi, BKKBN,RRI, Pemkab Batang Hari, Pemkab Sarolangun, Pemkab Tanjab Barat.
Selain itu, pihaknya juga selalu membuat ucapan untuk HUT badan publik Provinsi dan Kabupaten Kota, memasang baleho dan sarana lainnya untuk melakukan sosialisasi termasuk selalu merilis di media online setiap kegiatan-kegiatan Komisi Informasi Jambi.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Almunawar menambahkan di Tahun 2024 Komisi Informasi Provinsi Jambi di samping telah melakukan kegiatan rutin kami juga aktif berkoordinasi dengan Komisi I DPRD, TAPD Diskominfo dan Badan Publik lainnya sebagai bentuk kolaborasi dalam menjalankan kegiatan-kegiatan di KI Jambi. Selain itu, di internal juga secara rutin menggelar rapat untuk membahas setiap kegiatan yang akan dilaksanakan. (aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: