Pasien BPJS kelas 3 Operasi Ganti Sendi Lutut bayar Rp 34 juta, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Maladministrasi
Kualam (59), pasien BPJS kelas 3, menjalani operasi penggantian sendi lutut di RSUD Raden Mattaher Jambi.--
Sementara itu, Humas Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi John mengatakan bahwa, pihak rumah sakit tidak pernah memungut biaya bagi pasien BPJS kelas tiga.Karena menurutnya, seluruh biaya pasien telah dicover atau ditanggung oleh pihak BPJS.
"Pihak rumah sakit tidak pernah meminta biaya tambahan kepada pasien yang menggunakan BPJS kelas tiga, itu tidak diperbolehkan, Haram hukumnya. Apabila ada oknum yang melakukan hal tersebut akan ditindak sesuai prosedur," ungkapnya.
Menurutnya, proses administrasi yang dijalani oleh pihak rumah sakit kepada Kualam ini sudah sesuai SOP, dan apabila ada biaya tambahan itu diluar sepengetahuan pihak rumah sakit Raden Mattaher Jambi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: