Antisipasi Peredaran Minol Jelang Nataru, Satpol PP Kota Jambi Tingkatkan Pengawasan
Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi. -Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) yang dikhawatirkan marak pada momen tersebut.
Langkah antisipasi ini dilakukan melalui patroli dan penyisiran di kawasan-kawasan yang dianggap rawan, terutama di wilayah pinggiran Kota Jambi.
Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi, menyatakan bahwa pihaknya akan fokus pada warung-warung kecil yang sering menjadi tempat penjualan minol tanpa izin. Sementara itu, tempat hiburan seperti pub dan diskotik yang memiliki izin akan tetap diawasi, terutama terkait jam operasional.
“Minol ini seperti biasa, ditemukan di warung-warung kecil. Kalau di pub atau diskotik itu sudah punya izin,” jelas Feriadi.
Ia menambahkan, tempat hiburan tidak diperbolehkan beroperasi hingga dini hari demi mencegah potensi kecelakaan yang sering terjadi akibat pengaruh alkohol.
“Untuk tempat hiburan, maksimal jam 1 sudah close order. Ini untuk mengantisipasi kejadian-kejadian seperti pengunjung yang pulang dalam pengaruh minol lalu menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.
Feriadi mengungkapkan, sejak Januari hingga November 2024, pihaknya telah menyita ratusan minuman beralkohol ilegal dari berbagai jenis dan merek. Kios-kios atau warung yang dicurigai menjual minuman tanpa izin telah dipetakan, dan tindakan tegas akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran.
“Kami sudah memetakan lokasi-lokasi yang rawan. Tinggal dilakukan penyisiran dan penindakan jika terbukti menjual minuman ilegal,” tambahnya.
Selain penyisiran, Satpol PP juga akan mengerahkan tim patroli selama Nataru untuk mengingatkan para pemilik usaha agar tidak membiarkan pengunjung yang mabuk membahayakan orang lain.
“Kami ingatkan seluruh pemilik untuk lebih waspada. Jangan sampai tamu keluar dalam kondisi mabuk dan membahayakan orang lain,” pungkas Feriadi. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: