Minus Sumut, UMP 2025 di Sumatera Tertinggi Aceh, Kedua Sumsel, Berikut Daftar UMP di Pulau Sumatera
Ilustrasi ump--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sejumlah Provinsi di Pulau Sumatera telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hingga pagi ini, Sumatera Utara (Sumut) belum mengumumkan UMP 2025 secara resmi.
Namun, tercatat 9 Provinsi di Pulau Sumatera yakni, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan besaran UMP 2025.
Dari yang sudah ditetapkan, Provinsi Aceh tertinggi di Pulau Sumatera untuk jumlah UMP 2025 sebesar Rp3.685.616. Kemudian disusul Sumatera Selatan untuk UMP 2025 sebesar Rp3.681.571.
Sebagaimana diketahui, untuk besaran UMP semua Provinsi di Indonesia berbeda-beda. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.
BACA JUGA:Lengkap Berikut Daftar UMP 2025 di Sejumlah Provinsi di Indonesia
Berikut Daftar UMP 2025 Provinsi di Pulau Sumatera:
Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp3.460.672
Provinsi Sumatera Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.994.193 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.811.449
Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.681.571 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3.456.874
Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.654 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3.402.492
Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.508.776,22 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.294.625
Provinsi Lampung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.893.070 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.716.497
Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.670.039 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.507.079
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: