>

Presiden Prabowo Bahas Rumusan UMP 2025 Bersama Menteri Ketenagakerjaan di Istana

Presiden Prabowo Bahas Rumusan UMP 2025 Bersama Menteri Ketenagakerjaan di Istana

Yassierli -Instagram @yassierli-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (25/11).

Pertemuan ini dilakukan sehari setelah Prabowo kembali ke Tanah Air usai menyelesaikan lawatan luar negeri selama dua pekan. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah isu ketenagakerjaan, termasuk pembahasan mengenai rumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

"Pak Presiden baru saja kembali dari luar negeri, jadi ada sejumlah laporan yang perlu disampaikan, termasuk perkembangan isu ketenagakerjaan. Sekalian meminta arahan beliau. Salah satunya mungkin terkait UMP, tetapi nanti kita lihat saja hasilnya," ujar Yassierli di Istana Kepresidenan, Senin (25/11).

Meskipun pembahasan UMP 2025 menjadi salah satu topik penting, Yassierli menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai rumusan penetapan upah tersebut. Menurutnya, pemerintah masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo sebelum mengumumkan keputusan resmi.

"Belum ada janji kapan rumusan UMP ini akan diputuskan. Prosesnya masih bergantung pada arahan dari Bapak Presiden. Selain itu, tahun ini juga menjadi kondisi khusus karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Yassierli.

Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memberikan pengaruh signifikan terhadap tata cara penetapan upah minimum. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat mengambil keputusan yang mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan sosial, mengingat sensitivitas isu ini bagi masyarakat pekerja.

Sementara itu, polemik mengenai rancangan peraturan terkait UMP turut mendapat perhatian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Said Iqbal, secara tegas menolak usulan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang rumus perhitungan upah minimum 2025. Dalam rancangan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan adanya dua kategori kenaikan upah minimum. Kategori pertama adalah kenaikan untuk sektor industri padat karya, sedangkan kategori kedua ditujukan untuk sektor industri padat modal.

Menurut Said Iqbal, rancangan ini bertentangan dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang telah menetapkan aturan tertentu mengenai mekanisme penetapan upah minimum. Ia menilai bahwa pembagian kategori seperti ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan bagi seluruh pekerja. "Kami menolak keras usulan rumus ini. Pembagian kategori seperti itu berpotensi merugikan pekerja, terutama yang berada di sektor padat karya. Rumus ini juga bertentangan dengan keputusan MK, yang seharusnya menjadi acuan utama pemerintah," tegas Said.

Isu UMP 2025 menjadi perhatian banyak pihak, baik dari kalangan pemerintah, pekerja, maupun pelaku usaha. Pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk menetapkan kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak. Di satu sisi, pekerja berharap kenaikan upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup, sementara di sisi lain, pengusaha menginginkan regulasi yang tidak memberatkan operasional perusahaan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan global.

Presiden Prabowo diharapkan dapat memberikan keputusan yang berimbang, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Hal ini menjadi penting untuk menjaga stabilitas hubungan industrial serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: