BREAKING NEWS ! Gubernur Al Haris Tetapkan UMP Jambi 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3.234.535
Gubernur Al Haris --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Gubernur Al Haris menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025. Pada tahun ini, UMP Jambi naik 6,5 persen. Atau senilai Rp3.234.535 dari tahun 2024 senilai Rp3.037.122.
Adapun nilai Upah minimun buruh yang bekerja dibawah 1 tahun itu didapatkan rapat pleno penghitungan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi beberapa hari lalu. Dewan pengupahan diisi oleh Serikat buruh, pengusaha dan Pemprov Jambi.
Gubernur Jambi menyatakan dirinya pada 11 Desember 2024 sesuai tenggat waktu penetapan, telah menandatangani UMP Jambi.
"UMP Jambi jumlahnya Rp3.234.530, atau naik Rp197.412 dari tahun sebelumnya," kata Al Haris kepada Jambi Ekspres (11/12/2024).
Disamping UMP, adapula Upah Minimum Sektoral (UMS) bidang pertambangan yang naik 2 persen. Ini merupakan aturan baru di tahun ini bagi pekerja pertambangan melihat resiko kerja yang ada.
"UMS Sektor pertambangan yakni Rp3.299.270," ucapnya.
Serta pekerja di sektor perkebunan mendapatkan UMS 0,25 yang lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan.
"UMS Perkebunan ini Rp3.242.600," kata Haris.
Al Haris menyebut pembagian UMP dan UMS itu sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2024. Dan telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi. Tahapan nantinya setelah tanda tangan Gubernur ini, SK Gubernur ini akan dikirimkan ke Kemenaker sebagai pemberitahuan.
"UMP dan UMS tak jauh beda, intinya tak boleh dibawah 6,5 persen kenaikannya. Kita Provinsi Jambi UMP sesuai nasional," sebut Gubernur Al Haris. (aan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: