Datangi MK, Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Siap Ajukan Sengketa Pilkada DKI Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)--
Nashril juga menyoroti bahwa kondisi ini membutuhkan kebijakan yang lebih menyeluruh dari KPU, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam permohonan ke MK, tim hukum paslon 03 menyertakan bukti-bukti berupa foto, video, dan dokumen yang menunjukkan bukti dampak bencana, termasuk rumah warga yang terendam air.
"Kami berharap MK mempertimbangkan dalil baru terkait situasi force majeure ini. Selain itu, kami juga mengajukan keberatan atas pelaksanaan PSS dan PSL yang tidak mencakup seluruh wilayah terdampak," ungkap Nashril.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan serupa sebelumnya kepada KPU, namun tidak ditindaklanjuti secara memadai. Ia juga meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di hampir seluruh wilayah Deli Serdang, karena banjir melanda sejak malam 26 November hingga keesokan harinya.
Hingga berita ini diturunkan, laman resmi MK mencatat sebanyak 166 permohonan sengketa Pilkada Serentak 2024 yang didaftarkan ke MK.
Dari jumlah tersebut, 133 merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan 33 sengketa hasil pemilihan walikota. Sebanyak 90 permohonan diajukan secara daring melalui platform simpel.mkri.id. Sementara 76 lainnya diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: