Calon Tunggal 'Keok' Kotak Kosong Menang di Pilkada Bangka dan Pangkal Pinang
Ilustrasi Pilkada lawan kotak kosong-istimewa-
Kemudian, kotak kosong memperoleh 48.528 atau 57,98 persen dari total suara keseluruhan dibandingkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil-Masagus Hakim dengan total 35.177 atau 42,02 persen suara.
Perkembangan publikasi formulir Model C/D Hasil KPU yang bukan hasil akhir Pilkada 2024 untuk Pilkada Bangka dapat dilihat di sini, sedangkan untuk Pilkada Kota Pangkalpinang bisa ditinjau di sini.
Pada saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang.
Rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024. Selanjutnya tingkat kabupaten/kota mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Berikutnya tingkat provinsi mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.
Setelah itu, adalah tahapan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota diumumkan pada tanggal 29 November—12 Desember 2024, sedangkan pilkada tingkat provinsi pada tanggal 30 November—15 Desember 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: