Pilkada Serentak 2024, Simak Cara Cek Lokasi TPS Online dan Persiapan Sebelum Mencoblos
Pilkada Serentak 2024--
JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November.
Seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih memiliki kesempatan untuk memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Momentum demokrasi ini menjadi ajang bagi warga negara untuk memilih pemimpin daerah yang akan bertugas pada periode 2024-2029.
Sebelum hari pencoblosan tiba, masyarakat diimbau untuk mengetahui dengan pasti lokasi TPS, waktu pencoblosan, serta dokumen yang perlu dibawa.
Hal ini penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar tanpa kendala. Informasi terkait lokasi TPS, jadwal pencoblosan, dan kelengkapan berkas biasanya dicantumkan dalam undangan pencoblosan yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Namun, bagi masyarakat yang ingin memastikan informasi tersebut secara mandiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan daring untuk mengecek lokasi TPS melalui situs cekdptonline.kpu.go.id. Layanan ini dirancang agar pemilih dapat dengan mudah mengakses informasi pemilu secara cepat dan akurat.
Bagi pemilih yang ingin mengetahui lokasi TPS Pilkada 2024, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1.Buka situs resmi KPU di [cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id/). Pada halaman utama, Anda akan menemukan menu “Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024.”
2.Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda di kolom yang tersedia.
3.Klik tombol “Langkah 2/4” di bagian kanan bawah setelah mengisi NIK.
4.Isi nomor WhatsApp aktif yang Anda gunakan, lalu klik “Langkah ¾.”
5.Cek aplikasi WhatsApp Anda untuk pesan masuk dari BOT Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pastikan akun tersebut memiliki tanda centang biru sebagai bukti verifikasi.
6.Masukkan kode angka yang diberikan melalui pesan BOT ke kolom di situs tersebut.
7.Klik “Konfirmasi” dan tunggu hingga informasi data pemilih muncul di layar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: