KPK Sita Amplop Serangan Fajar Berlogo Rohidin-Meriani Isi Rp 50 Ribu di Bengkulu
Gubernur Bengkulu Rohidin, Sekda dan ajudan Gubernur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pejabat untuk memberi sumbangan biaya Pilkada-Foto: Tangkap Layar IG @KPK-
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso juga kemudian menyerahkan uang Rp500 juta. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.
Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dan jabatannya akan diberikan ke orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman kemudian menyetorkan Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin.
Kemudian, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera mengumpulkan dana dari sejumlah satuan kerja sebesar Rp1,4 miliar yang juga disetorkan ke Rohidin.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: