>

Resmi Jadi Tersangka KPK! Gubernur Bengkulu, Sekda dan Ajudan Gubernur

Resmi Jadi Tersangka KPK! Gubernur Bengkulu, Sekda dan Ajudan Gubernur

Gubernur Bengkulu Rohidin, Sekda dan ajudan Gubernur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pejabat untuk memberi sumbangan biaya Pilkada-Foto: Tangkap Layar IG @KPK-

Uang tersebut diantaranya berasal dari penggalangan dana dengan cara mengintimidasi pejabat untuk memberikan donasi untuk biaya Rohidin dalam Pilkada.

 

Uang-uang itu bersumber dari uang pembelian ATK, uang perjalanan dinas dan juga uang sumbangan lainnya.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diperiksa KPK, Berikut Penjelasan KPU Bengkulu

 

Rohidin juga disebut telah melakukan manuver keuangan daerah untuk tujuan politis dengan cara meminta semua tunjangan tenaga guru honorer atau guru tidak tetap, untuk segera dibayarkan sebelum Pikada meski seharusnya jadwal pembayarannya di bulan Desember.  

 

KPK membantah penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin dilakukan saat tersangka sedang kampanye. Katanya penangkapan dilakukan saat RM  sudah selesai kampanye, di situasi yang dianggap aman.

 

Sempat terjadi aksi kejar sebelum penangkapan, Rohidin sempat melaju ke arah Sumbar tapi masih berada di wilayah Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Detik-detik Gubernur Bengkulu Rohidin Menyamar Jadi Anggota Polantas Keluar dari Gedung Mapolres

 

Rohidin dan dua tersangka lain melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

 

Tersangka juga dianggap telah melakukan pemerasan, dimana para pejabat yang tidak ikut mendanai biaya pencalonan RM di Pilkada, diancam bakal kehilangan jabatan jika RM menang menjadi gubernur kembali di Pilkada mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: