>

Resmi Jadi Tersangka KPK! Gubernur Bengkulu, Sekda dan Ajudan Gubernur

Resmi Jadi Tersangka KPK! Gubernur Bengkulu, Sekda dan Ajudan Gubernur

Gubernur Bengkulu Rohidin, Sekda dan ajudan Gubernur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pejabat untuk memberi sumbangan biaya Pilkada-Foto: Tangkap Layar IG @KPK-

 

Ketiga tersangka juga resmi ditahan di ruang tahanan KPK untuk dua puluh hari ke depan mulai malam ini hingga 13 Desember 2024.

 

KPK membantah penangkapan ini berbau politis, karena sejatinya laporan pemerasan tersangka Rohidin ce es telah diterima  sejak bulan Mei 2024 lalu.

 

Seperti kita ketahui, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu malam. KPK sejak kemarin telah menahan total delapan orang. Lima orang lainnya hari ini telah dilepas karena statusnya hanya sebagai terperiksa atau saksi.

 

Kelima orang yang dilepas yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: