Pemkot dan DPRD Sepakati Ranperda APBD Kota Jambi Tahun 2025
Pemkot dan DPRD Sepakati Ranperda APBD Kota Jambi Tahun 2025-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota JAMBI, Sri Purwaningsih menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota JAMBI dalam rangka penyampaian penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota JAMBI dan Penyampaian Kata Akhir (Stemmotivering) Fraksi- fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (18/11/2024).
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Swarna Bhumi Gedung DPRD Kota Jambi itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Yasir, Wakil Ketua II Jefrizen dan Wakil Ketua III Naim.
Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda lingkup kota Jambi, Sekda Kota Jambi, Sekretaris DPRD Kota Jambi, para Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Kepala OPD, Kabag Setda, Camat, Lurah se-kota Jambi, serta Instansi vertikal kota Jambi lainnya.
Dalam Rapat tersebut, 8 fraksi-fraksi DPRD kota Jambi menyetujui Ranperda APBD kota Jambi Tahun 2025 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Yang selanjutnya untuk dilanjutkan melalui tahapan-tahapan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
Pada Rapat Paripurna itu, Sri Purwaningsih menjelaskan, bahwa Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 mengacu pada Nota Kesepakatan mengenai Kebijakan Umum APBD (KUA), dan Nota Kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta menindaklanjuti Surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-116/PK/2024 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Penyusunan Rancangan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Jambi yang tertuang dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Sebagaimana yang telah di uraikan pada saat penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025," ujarnya.
"Terkait masukan dan koreksi oleh anggota dewan yang disampaikan baik pada penyampaian pandangan umum dan pada saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) pembahasan antara Badan Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga," lanjutnya.
Sri menyebut, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ini, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan.
Sri juga tegaskan, bahwa dalam RAPBD tahun 2025 telah mengakomodir 70 persen dari keseluruhan hasil Musrenbang atau keluhan dari masyarakat kota Jambi yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Maka dengan pembahasan yang telah dilakukan dengan para Anggota Dewan, kita bersama berkomitmen melaksanakan APBD ini untuk kepentingan masyarakat, sebagaimana juga apa yang telah menjadi arahan Bapak Presiden Republik Indonesia," tegasnya.
Dengan disetujuinya Ranperda APBD Kota Jambi tahun 2025, maka akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya.
"Tentu akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Bapak Gubernur untuk dilakukan evaluasi kembali, dan dilanjutkan proses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar secepatnya bisa kembali ke kota Jambi untuk ditetapkan dan menjadi pedoman di tahun 2025" kata Sri.
Dikesempatan itu, Sri menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Lembaga Legislatif khususnya Badan Anggaran Legislatif, serta kepada Fraksi-fraksi yang telah bekerja secara maksimal guna penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.
"Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini sebagai instrumen yang efektif untuk mendorong ekonomi daerah, memperkuat layanan publik, dan mewujudkan pembangunan yang inklusif demi kesejahteraan masyarakat," pungkas Pj Wali Kota Jambi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: