>

Bos Sriwijaya Air Ditangkap Kejagung Saat Pulang Diam-diam Hendak Mengurus Sesuatu

Bos Sriwijaya Air Ditangkap Kejagung Saat Pulang Diam-diam Hendak Mengurus Sesuatu

Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, Hendry Lie (tengah), diamankan oleh penyidik sesaat ketika keluar dari pesawat pada hari Senin (18/11/2024). -Dok Kejaksaan Agung RI by Antara-

 

Biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah yang bersumber dari penambangan timah ilegal.

 

Akibat perbuatan Hendry dan puluhan tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar sekitar Rp300 triliun.

 

Hendry pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tahapan selanjutnya, Hendry ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: