Sesalkan Putusan PK, Mantan Ketua MK : Batalkan Putusan Pengadilan Tipikor
Hamdan Zoelva--
“Pertentangan putusan ini seharusnya menjadi dasar kuat untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mengaitkan dua peristiwa dengan tempus dan latar belakang berbeda adalah sesat logika,” ujarnya.
Ia menilai, terdapat indikasi pelanggaran terhadap prinsip imparsialitas seperti, pertimbangan Majelis Hakim hanya didasarkan pada keterangan satu saksi, sehingga melanggar asas unus testis nulus testis, pertimbangan hukum hanya didasarkan pada testimonium de auditu dan dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi perkara ini, sejumlah fakta seolah dikontruksikan menjadi circumtantial evidence, padahal tidak singkron satu dengan yang lain.
“Padahal impartial judiciary dalam paham negara hukum merupakan suatu keharusan. Jadi, kejanggalan dalam kasus ini seharusnya dapat dilihat oleh Majelis Hakim dalam kacamata yang jernih dan obyektif tanpa ada intervensi dari pihak manapun -itulah esensi kemerdekaan kekuasan kehakiman, sehingga keadilan bisa benar-benar ditegakkan selurus-lulrusnya bagi para pencari keadilan,” tuturnya.
Senada, Guru Besar Hukum UII Prof Hanafi Amrani menilai adanya kesalahan penerapan hukum dalam kasus Mardani H Maming, sehingga mengabaikan fakta hukum dalam persidangan. Menurutnya pertimbangan hakim tersebut adalah bentuk lompatan pemikiran yang tidak bisa diterima dan tidak bisa dibuktikan di pengadilan.
Lebih tegas, Prof Dr. Todung Mulya Lubis menyebut dalam kasus ini hakim sudah diperangkap oleh pihak tertentu. Anggapan ini mengacu pada adanya miscarriage of justice atau peradilan sesat, yang menurut Todung, disebabkan oleh sikap hakim yang berat sebelah dalam menangani kasus tersebut.
Dimana majelis hakim dalam mengambil Keputusan menurutnya hanya mempertimbangkan kesaksian, saksi yang tidak menyaksikan. Sedangkan saksi lain yang memberi keterangan berbeda diabaikan.
“Menurut saya dalam kasus ini, hakim sudah seperti terperangkap,” tegas Todung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: