>

Ternyata Hal Ini yang Membuat Petisi Pembebasan Mardani H Maming Ramai Ditandatangani

Ternyata Hal Ini yang Membuat Petisi Pembebasan Mardani H Maming Ramai Ditandatangani

Ternyata Hal Ini yang Membuat Petisi Pembebasan Mardani H Maming Ramai Ditandatangani--

Sejumlah pihak menyebut, vonis terhadap Maming dianilai sebagai keputusan yang dipaksakan, tanpa dasar bukti yang layak dan jauh dari prinsip keadilan.

 

Kesimpulan ini didukung oleh para guru besar hukum terkemuka seperti Prof. Dr. Romli Atmasasmita dari UNPAD, Prof. Dr. Yos Johan Utama dari UNDIP, dan Prof. Dr. Topo Santoso, dari UI. Selain itu, Akademisi Anti-Korupsi dari UNPAD, UII, UGM, UI dan UNDIP turut mendukung seruan keadilan ini.

 

Tokoh HAM dan pendiri ICW, Todung Mulya Lubis, bersama Aktivis Anti-Korupsi seperti Bambang Harymurti, juga menyuarakan keprihatinan atas ketidakadilan ini.

 

Mereka, bersama para pakar hukum lainnya, berencana mengajukan surat amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk mendesak peninjauan yang adil terhadap kasus ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: