>

Ingin Mengajukan KPR di Bank BRI, Ini Panduan Lengkapnya

Ingin Mengajukan KPR di Bank BRI, Ini Panduan Lengkapnya

Bank BRI memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin ajukan kredit pemilikan rumah (KPR) lewat Bank BRI. -Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Memiliki rumah tentunya menjadi dambaan semua orang. Namun saying,  tidak semua  orang punya uang  yang cukup untuk membeli secara kontan dan lebih memilih membeli rumah secara kredit.  Tingginya animo masyarakat untuk kredit rumah, Bank BRI memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin ajukan kredit pemilikan rumah (KPR) lewat Bank BRI. 

Untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank BRI, Anda perlu mengikuti beberapa langkah dan tentunya memenuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah panduan lengkapnya:

* Langkah-langkah Pengajuan KPR BRI

- Persiapkan Dokumen yang dibutuhkan:

Fotokopi KTP

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Pas foto suami/istri terbaru

Surat keterangan gaji atau slip gaji Dari template Bertha untuk karyawan ataupun pekerja

Rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir

- Buka Rekening BRItama:

Anda perlu memiliki rekening BRItama sebagai salah satu syarat pengajuan KPR.

-Isi Formulir Pengajuan:

Kunjungi kantor cabang BRI terdekat atau akses formulir pengajuan KPR melalui situs resmi BRI.

- Penilaian dan Verifikasi:

Setelah mengajukan, pihak BRI akan melakukan penilaian dan verifikasi dokumen serta kemampuan finansial Anda.

- Proses Persetujuan pengajuan KPR:

Jika pengajuan Anda disetujui, BRI akan menginformasikan mengenai persetujuan kredit dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

- Penandatanganan Akad Kredit:

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda akan diundang untuk menandatangani akad kredit di hadapan notaris.

** Syarat Umum Pengajuan KPR BRI

Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia.

Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

Lokasi tempat tinggal, bekerja, usaha, atau praktik nasabah berada di kota di mana kantor cabang BRI berada.

* Jenis KPR BRI

- KPR BRI Reguler: Untuk pembelian rumah baru atau bekas, apartemen, ruko, atau rukan.

- KPR BRI Subsidi: Untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan syarat tertentu.

Untuk informasi selanjutnya Anda bisa mengunjungi situs resmi Bank BRI atau menghubungi layanan pelanggan Bank BRI. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: