>

Pelipatan dan Pensortiran Surat Suara Pemilihan Serentak 2024 di Tanjab Barat Dimulai

Pelipatan dan Pensortiran Surat Suara Pemilihan Serentak 2024 di Tanjab Barat Dimulai

Proses pelipatan dan pensortiran surat suara. -Foto: Istimewa-

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menunjukkan komitmen transparansi dengan membuka proses pelipatan dan pensortiran surat suara bagi publik. 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Staf Ahli Pemerintahan Setda Tanjab Barat, H. Angsori, S.Ag, MH, yang mewakili Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tanjab Barat, di Gudang Logistik KPU Kabupaten Tanjab Barat yang berlokasi di Jl. Prof. Dr. Sri Soedewi, Kuala Tungkal.

“Kegiatan ini merupakan bukti nyata KPU Tanjab Barat dalam menjalankan tugasnya secara terbuka dan transparan,” ujar H. Angsori dalam sambutannya.

 Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian para petugas dalam melipat dan mensortir surat suara, agar tidak terjadi kerusakan yang dapat mengganggu proses Pemilihan.

Surat suara yang dilipat dan disortir meliputi surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat. 

“Diperkirakan, proses pelipatan dan pensortiran ini akan selesai dalam waktu empat hari,” jelas Fadlan Habibi, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang mewakili Ketua KPU Tanjab Barat.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Tanjab Barat, perwakilan Dandim 0419/Tanjab, perwakilan Kejaksaan, Ketua Bawaslu Tanjab Barat, perwakilan Kaban Kesbangpol, dan undangan lainnya. 

Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal suksesnya Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Tanjab Barat.

Melalui proses pelipatan dan pensortiran surat suara yang terbuka ini, diharapkan masyarakat dapat semakin percaya dan yakin bahwa Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan berlangsung jujur, adil, dan demokratis.(Sun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: