>

Sekda Zainal Instruksikan Pejabat Laporkan Tindak Pidana Tipikor

Sekda Zainal Instruksikan Pejabat Laporkan Tindak Pidana Tipikor

Sekretaris Daerah Kerinci, Zainal Efendi, SP., M.Si.-Foto: Istimewa-

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat edaran terkait sosialisasi media pelaporan tindak pidana korupsi.

Surat bernomor 700/168/ITDA-2024 ini ditujukan kepada sejumlah pemangku kepentingan dilingkup pemerintahan daerah, termasuk Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, dan seluruh camat di Kabupaten Kerinci.

Surat tersebut menekankan pentingnya sosialisasi berbagai media pelaporan korupsi untuk memperkuat pencegahan korupsi di daerah. Dalam surat itu disebutkan bahwa optimalisasi Monitoring Center for Prevention (MCP) menjadi fokus utama tahun 2024. MCP merupakan salah satu inisiatif untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Kerinci, Zainal Efendi, SP., M.Si., dalam surat edaran tersebut meminta agar sosialisasi dilakukan secara aktif menggunakan berbagai media, seperti LAPOR!, website, banner, dan pamflet. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya melaporkan tindak pidana korupsi dan berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Kerinci.

"Kami meminta kepada pejabat di Kabupaten Kerinci,untuk taat dan patuh pada aturan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, "Kata Sekretaris Daerah Kerinci, Zainal Efendi.

Sebagai bentuk tindak lanjut, setiap instansi terkait diimbau untuk turut mensosialisasikan media pelaporan tersebut kepada masyarakat luas dan pegawai internal masing-masing. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam survei yang berkaitan dengan pencegahan korupsi juga ditekankan dalam surat edaran tersebut.

Tembusan surat edaran ini juga disampaikan kepada Penjabat Bupati Kerinci, sebagai bentuk koordinasi dan dukungan untuk pelaksanaan program anti-korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(Hdp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: