Tersangka Pelecehan Tiga Anak Ponpes Tewas Sesak Nafas di Tahanan
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno (pegang ponsel) saat menenangkan masyarakat di Pondok Pesantren Al Qona'ah di Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (27/9/2024).-(ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya)-
Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: