>

Pemkab Tanjabbar Butuh 550 PPPK, Pendaftaran dari 1-20 Oktober 2024

Pemkab Tanjabbar Butuh 550 PPPK, Pendaftaran dari 1-20 Oktober 2024

Ilustrasi penerimaan Formasi PPPK-DOK Kemenpan RB-

KUALA TUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Oktober ini. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan Status dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Tanjabbar, Siti Rahmah Husin.

"Sesuai jadwal yang disampaikan BKN, pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024," ujarnya.

Untuk itu, calon pelamar diminta untuk segera mempersiapkan berkas dan persyaratan yang dibutuhkan.

Dirinya menegaskan bahwa proses pengadaan PPPK 2024 tidak dipungut biaya alias gratis.

Diketahui, Pemkab Tanjabbar membutuhkan 550 orang tenaga PPPK yang terdiri dari tenaga teknis, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan (nakes).

"Tenaga teknis sebanyak 275 orang, nakes 125 orang, dan guru 150 orang, jadi total keseluruhan 550 orang," pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi resmi mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun anggaran 2024. Menariknya, terdapat dua gelombang atau periode penerimaan. 

Hal itu berdasarkan Pengumuman nomor S-02 /Panselda/PPPK/IX/2024 yang ditandatangani Pjs Gubernur Jambi Sudirman. Total Pemprov Jambi membuka kuota penerimaan sebanyak 1.536 formasi. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Henrizal menjelaskan terdapat dua periode atau gelombang penerimaan PPPK dalam waktu yang tak terlalu lama, berjarak satu bulan. Yang membedakan adalah pengkategorian berdasarkan masa pengabdian honorer.

"Untuk periode pertama Pendaftaran seleksi dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2024," kata Henrizal kepada Jambi Ekspres (2/10/2024).

Periode pertama ini, diperuntukkan bagi tiga kategori pelamar. Dengan ketentuan pertama, merupakan Eks Tenaga Honorer Kategorl II (ets THK-III yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-ll pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah.

Ketentuan kedua gelombang ini, juga diperuntukkan bagi Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah.

"Ketiga, Gelombang pertama itu juga disediakan bagi Guru non Aparetur Sipil Negara yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar pada instansi Pemerintah," jelas Henrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: