Pj Walikota Ingatkan Netralitas, Sanksi ASN Tak Netral Dalam Pemilu
Pj Walikota Ingatkan Netralitas, Sanksi ASN Tak Netral Dalam Pemilu--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Kota Jambi menggelar rapat koordinasi untuk menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non-ASN. Rapat ini dipimpin oleh Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, di Aula BAPPEDA Telanaipura pada Rabu, 25 September 2024.
Sri Purwaningsih mengingatkan bahwa Kota Jambi, bersama Kabupaten Sarolangun, memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang tinggi.
"Oleh karena itu, saya menekankan perlunya menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan pemilu," katanya.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota mengeluarkan Surat Edaran tentang netralitas ASN, yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Sri menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap optimal dan tidak terganggu selama tahapan Pilkada. Ia juga mengingatkan ASN mengenai sanksi yang dapat dikenakan jika terbukti tidak netral.
"Sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil," ujarnya.
Sekretaris Daerah, A Ridwan, menambahkan bahwa camat dan lurah perlu berperan aktif dalam memantau pelaksanaan pemilu di wilayah masing-masing. Ia juga mengingatkan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap fokus pada tugas pelayanan publik.
Rapat diakhiri dengan penayangan video tentang netralitas ASN, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pegawai di lingkungan Pemkot Jambi menjelang Pilkada. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: