>

Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Dirjen Pajak, Ada-ada Saja!

Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Dirjen Pajak, Ada-ada Saja!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan-istimewa-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Waspada! Ada-ada saja modus penipuan yang dilakukan oknum untuk merugikan orang lain, termasuk mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

 

DJP pun mengimbau masyarakat untuk waspada dengan modus baru penipuan yang mengatasnamakan instansi mereka.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan modus itu dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu berkomunikasi dengan wajib pajak.

 

“Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut,” ujar Dwi di Jakarta, Sabtu.

 

Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang. Dwi meminta masyarakat untuk tidak tertipu dengan modus ini.

 

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” tegas Dwi.

 

Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: