>

Aktivitas BBM Ilegal di Kerinci Diungkap, Gudang BBM Digrebek, 2 Pemasok dari Bayung Lincir Diringkus Polisi

Aktivitas BBM Ilegal di Kerinci Diungkap, Gudang BBM Digrebek, 2  Pemasok dari Bayung Lincir Diringkus Polisi

Aktivitas BBM Ilegal di Kerinci Diungkap, Gudang BBM Digrebek, 2 Pemasok dari Bayung Lincir Diringkus Polisi--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID— Peredaran Minyak Oplosan di Kerinci Sungaipenuh Marak. Akvitas perdagangan BBM Ilegal itu Berhasil diungkap Polres Kerinci.

Jumat (13/9/2024, Tim Sat Reskrim bersama Tim Patko Elang Polres Kerinci berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minyak ilegal.

Dalam operasi patroli di Jalan Raya Desa Pengasi Lama, Kecamatan Bukit Kerman, Polres Kerinci menghentikan dua mobil jenis Suzuki Carry yang dicurigai membawa bahan bakar tanpa izin resmi.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan drum-drum berisi minyak hasil sulingan yang diangkut dari daerah Bayung Lencir, yang rencananya akan dikirimkan ke Gurang milik Buya di Desa Kubang Agung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kerinci.

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetiawan, SH, MH menyampaikan bahwa dua pelaku, yakni Mukromin alias Romin (21) dan Febri Juliansyah (20), telah diamankan bersama barang bukti minyak ilegal. Mukromin, warga Dusun I Rantau Kadam, Musi Rawas Utara, dan Febri, seorang mahasiswa dari desa yang sama, ditangkap dan dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran UU Migas.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Kami telah mengamankan barang bukti dan melakukan uji lab untuk memastikan jenis dan kualitas minyak tersebut,” ujarnya, Minggu (15/09/24).

Kedua tersangka, lanjut dia, dijerat dengan pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi bagi siapa saja yang memalsukan atau menyelundupkan bahan bakar. Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan.

“Kasus ini diselidiki berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/A-13/IX/2024 dan LP/A-14/IX/2024, yang masing-masing diterbitkan pada 14 September 2024. Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Kerinci, sambil menunggu hasil uji lab dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Kasat.

Dia menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kerinci dalam menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah. “Kami minta masyarakat terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan bakar ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh,” tukasnya.(Hdp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: